Skanda Korupsi di PT Telkom, KPK Periksa Menteri KKP Trenggono Soal Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengggono dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa den

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengggono dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom. Trenggono memenuhi panggilan KPK dan menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
Dia dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai aliran dana dalan kasus ini.
“Secara umum, yang bersangkutan diminta keterangan, pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, ya kalau nggak salah, tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom,” kata Tessa kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
recommended by
Bitcoin Bank
Do This For 15 Minutes A Day And Earn $15,000 A Day!
A New Way Of Earning Shocks In Hong Kong!
Learn more
“Jadi, prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Untuk sementara ini info yang kami dapatkan seperti itu,” kata Tessa.
Diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, identitas dan konstruksi perkara belum bisa disampaikan KPK kepada publik. Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.zxxupaishuiban.com/titanxiaoxi/2024-08-19/478.html
Back to top